PAMEKASAN CHANNEL. Rabu (10/12/2025) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan memonitoring langsung pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kecamatan Proppo.
Monitoring itu dikenal dengan program Jaga Desa “Jaksa Garda Desa” sebagaimana instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023.
Kepala Kejari (Kajari) Pamekasan, Anton Arifullah menyebut bahwa program Jaga Desa dilakukan agar menghindari adanya penyelewengan di tingkat desa, salah satunya seperti korupsi.
“Monitoring dilakukan sesuai dengan instruksi Jaksa Agung agar dana desa yang diberikan pemerintah benar-benar dilakukan pembangunan oleh pihak desa,” ujar Anton Arifullah.
Pada monitoring ini, kata Anton, Kejari Pamekasan juga melakukan pengecekan seperti kelengkapan administrasi dan fisik proyek.






