PAMEKASAN CHANNEL. Utoyo Rahmad salah satu ahli waris memberikan klarifikasi dan membantah tentang adanya pengrusakan rumah peninggalan almarhumah ibunya Kamariyah di Jalan Purba 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Pria asal Jl. Jingga No. 99 Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan itu menjelaskan bahwa itu bukan pengrusakan, melainkan hanya untuk memperbaiki atau renovasi. Sebab kondisi rumahnya sudah tidak layak huni alias rusak.
“Rumah itu bukan untuk dirusak, tetapi untuk diperbaiki karena kondisi rumah tidak layak ditempati, kayunya sudah rapuh dan rusak,” kata saat memberikan klarifikasi. Senin, 19 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, bahwa sebelum mengambil tindakan itu, ia sudah melakukan musyawarah bersama saudaranya Hasan yang ditinggal di Sampang untuk memperbaiki rumah tersebut, sehingga disepakati untuk diperbaiki dengan biaya ditanggungnya.
“Sepakat untuk diperbaiki atau direnovasi dengan biaya ditanggung oleh Hasan,”ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa Faridatul Hasanah, baru menempati rumah tersebut pada tahun 2023 namun kata dia seakan-akan mau menguasai dan melakukan klaim terhadap rumah tersebut dengan landasan wasiat. beda dengan dia yang sudah berpuluh tahun sudah menempati bersama almarhumah ibunya dan diberikan mandat dan amanah untuk mengurusinya.
“Saya yang diberi amanah untuk mengurus rumah tersebut, sehingga rusak atau tidaknya menjadi tanggung jawab saya karena sudah berpuluh-puluh tahun yang sudah menempati,” tandasnya.
Selanjutnya, Kata dia masalah tersebut merupakan masalah keluarga, sehingga segala sesuatunya ingin diselesaikan secara kekeluargaan agar sesama saudara dan keluarga kembali akur dan harmonis.
Sebelumnya, Faridatul Hasanah, 64 melakukan pelaporan soal dugaan tindak pidana perusakan rumah peninggalan orang tuanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pamekasan.
Kejadian tersebut terjadi pada, Senin (8/9/2025) pagi, di rumah beralamat Jalan Purba No. 96, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan.
Untuk diketahui, Utoyo Rahmad merupakan anak kandungnya menegaskan bahwa tanah seluas 62 meter persegi tersebut bukan hasil warisan melainkan hasil hibah/pemberian dari almarhum Prawiro Sastro Muhammad kepada almarhumah Kamariyah.
Kemudian oleh Kamariyah tanah tersebut dikuasakan kepada anak tertuanya yang bernama Suhartono untuk di jual kepada familinya juga inisial J Selaku cicit pemberi hibah (Prawiro Sastro Muhammad).
Penulis : Mahfud
Editor : Mulyadi