TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Rendah Dibandingkan Kabupaten Sampang

  • Bagikan
Bohong. Bupati Pamekasan, Badrut Tamam saat memberikan bantuan sosial kepada sejumlah guru ngaji secara simbolis disela kegiatan Safari Ramadan 1443 Hijriah yang digelar sejak Selasa (12/4/2022) lalu

PAMEKASAN. Insentif guru ngaji di kabupaten Pamekasan hingga memasuki pertengahan tahun 2022 tidak kunjung cair. Padahal, sudah memasuki akhir triwulan kedua.

Simbolis pencarian insentif guru ngaji sudah lama dilakukan oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam saat safari Ramadhan bulan April lalu. Tetapi, tiga bulan pasca simbolis tak kunjung cair.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penerima sudah lama dilakukan verifikasi dan membuat rekening sesuai yang diminta oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) kabupaten Pamekasan.

BACA JUGA :  Berkah Ramadan, FRPB Pamekasan Bagikan Ratusan Paket Sembako

Bahkan, molornya pencairan insentif guru ngaji tersebut sudah mendapatkan sorotan dan aksi demonstrasi dari aktivis di kabupaten Pamekasan.

Insentif guru ngaji di kabupaten Pamekasan terbilang rendah dibandingkan dengan kabupaten sebelah. Kabupaten Sampang insentif guru ngaji mencapai sebesar 1 juta pada tahun 2022.

Anggaran itu naik dibandingkan pada tahun 2021 sebesar 500 ribu yang menyasar 6000 Penerima.

BACA JUGA :  Jelang Event Trail, MTA Bagikan Paket Sembako di Empat Desa Pamekasan

Sementara, di kabupaten Pamekasan hanya 600 ribu dengan jumlah penerima 1330 di tiga kecamatan yang ada.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Abrori Rais mengatakan, bahwa hingga akhir Juni bantuan itu belum dicairkan.

Dikatakannya, pencarian itu terkendala dari rekening penerima yang belum selesai. “Ada sekitar 20% yang belum selesai, Yang sudah selesai, nanti proses pencairan,” Katanya. Rabu (29/06/2022).

BACA JUGA :  Selama Tiga Hari, FPRB Pamekasan Ikuti Jambore Relawan di Trawas

Dikatakannya, penerima insentif guru ngaji sebanyak 1330 dengan rata-rata per kecamatan 100 orang penerima dengan besaran 600 ribu untuk satu penerima.

Pemkab Pamekasan mewajibkan penerima untuk mengunakan Bank Jatim. Dilain bank itu, tidak menerima. “Rekening yang digunakan bank Jatim, tidak menggunakan bank lain untuk mempercepat pencairan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan