Pemkab Gencar Lakukan Penertiban PKL Arek Lancor, Pengacara ini Beri Pendampingan Hukum

  • Bagikan
Advokat Muda dan BEM UIM saat beri pendampingan kepada PKL arek Lancor. (Foto. Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

Pendampingan hukum yang diberikan Mansur juga dilatarbelakangi oleh kasus dua PKL, Hasan dan Anisa, yang dijadikan tersangka tindak pidana ringan (Tipiring).

Ia menjelaskan bahwa keduanya hanya meletakkan gerobak di kawasan Monumen Arek Lancor, tetapi gerobak tersebut kemudian diangkut oleh Satpol PP.

“Tidak sesederhana itu Perda mengatur. Ada indikasi unsur politisasi dalam penegakan Perda ini. Persoalan ini tidak jelas dan tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Menurut Mansur, mayoritas PKL menolak direlokasi ke kawasan Food Colony yang disediakan pemerintah karena desain tempat tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh para PKL.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan