PAMEKASAN CHANNEL. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin mengundang pro dan kontra.
Kini, para PKL mendapatkan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) dari Mansur, seorang advokat muda dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Mansur menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, penerapan peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Saya melihat ada ketidaksesuaian antara keinginan pemerintah daerah dan PKL. Pemerintah seolah-olah menjadikan Perda sebagai fundamental tanpa melihat aspek lain. Perlu diingat bahwa di atas aturan ada kemanusiaan. Mereka (PKL) bukan pelaku kejahatan atau kriminal,”katanya. Jumat (17/1/2025).






