PAMEKASAN CHANNEL. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Monumen Arek Lancor oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) semakin mengundang pro dan kontra.
Kini, para PKL mendapatkan pendampingan hukum secara gratis (pro bono) dari Mansur, seorang advokat muda dari Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia.
Mansur menyampaikan bahwa pendampingan hukum tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan. Sebab, penerapan peraturan daerah (Perda) oleh pemerintah daerah tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya melihat ada ketidaksesuaian antara keinginan pemerintah daerah dan PKL. Pemerintah seolah-olah menjadikan Perda sebagai fundamental tanpa melihat aspek lain. Perlu diingat bahwa di atas aturan ada kemanusiaan. Mereka (PKL) bukan pelaku kejahatan atau kriminal,”katanya. Jumat (17/1/2025).
Pendampingan hukum yang diberikan Mansur juga dilatarbelakangi oleh kasus dua PKL, Hasan dan Anisa, yang dijadikan tersangka tindak pidana ringan (Tipiring).
Ia menjelaskan bahwa keduanya hanya meletakkan gerobak di kawasan Monumen Arek Lancor, tetapi gerobak tersebut kemudian diangkut oleh Satpol PP.
“Tidak sesederhana itu Perda mengatur. Ada indikasi unsur politisasi dalam penegakan Perda ini. Persoalan ini tidak jelas dan tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.
Menurut Mansur, mayoritas PKL menolak direlokasi ke kawasan Food Colony yang disediakan pemerintah karena desain tempat tersebut tidak sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh para PKL.
“PKL sebenarnya mau dipindah ke Food Colony, tapi dengan syarat desain tata letak harus sesuai dengan keinginan mereka. Namun, saat itu desain yang sudah direkomendasikan tiba-tiba diabaikan oleh pemerintah di masa Bupati Badrut Tamam. Hal ini menjadi pemicu utama penolakan relokasi oleh PKL,” ucapnya.
Mansur menegaskan, penyelesaian konflik ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Masalah ini harus diselesaikan dengan diskusi bersama antara pemerintah dan PKL. Jangan karena memiliki kewenangan, pemerintah bisa seenaknya mengambil tindakan,” tandasnya.