Pemkab Gencar Lakukan Penertiban PKL Arek Lancor, Pengacara ini Beri Pendampingan Hukum

  • Bagikan
Advokat Muda dan BEM UIM saat beri pendampingan kepada PKL arek Lancor. (Foto. Idrus Ali/PAMEKASAN CHANNEL).

“PKL sebenarnya mau dipindah ke Food Colony, tapi dengan syarat desain tata letak harus sesuai dengan keinginan mereka. Namun, saat itu desain yang sudah direkomendasikan tiba-tiba diabaikan oleh pemerintah di masa Bupati Badrut Tamam. Hal ini menjadi pemicu utama penolakan relokasi oleh PKL,” ucapnya.

BACA JUGA :  Cahaya Ummat Pamekasan Salurkan Zakat Mal kepada 2.000 Orang

Mansur menegaskan, penyelesaian konflik ini tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Ia mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

“Masalah ini harus diselesaikan dengan diskusi bersama antara pemerintah dan PKL. Jangan karena memiliki kewenangan, pemerintah bisa seenaknya mengambil tindakan,” tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan