PGMNI Jatim Luncurkan Posbakum Madrasah untuk Perlindungan Hukum

  • Bagikan
Perkumpulan Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jawa Timur secara resmi meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa seorang guru madrasah di Kota Demak, Jawa Tengah, yang dipaksa membayar Rp25 juta oleh wali murid dan harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius agar tidak terulang kembali kepada guru-guru madrasah lainnya,” ujar Ali Muhsin.

Ia menjelaskan bahwa Posbakum merupakan lembaga otonom di bawah PGMNI Jatim yang fokus memberikan pendampingan dan bantuan hukum secara kelembagaan kepada madrasah, termasuk advokasi, perlindungan, serta edukasi hukum.

“Semoga dengan hadirnya Posbakum ini menjadi angin segar bagi madrasah dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan