PAMEKASAN. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Taraban kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan berpotensi ditunda. Rabu (13/14/2022).
Sebabnya, Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban yang sempat dicoret Erfandi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Taraban, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, kliennya melakukan gugatan sengketa Pilkades berkaitan dengan proses penetapan yang dilakukan oleh P2KD desa setempat.
Setalah melakukan tahapan dan sidang di PTUN, akhirnya PTUN mengeluarkan surat keputusan.
PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.






