Putusan PTUN Keluar, Pilkades Taraban Larangan Berpotensi Ditunda

  • Bagikan
Kuasa Hukum Sulaisi Abdurrazaq bersama Bakal Calon Kepala Desa Taraban Erfandi. Rabu (13/14/2022).

PAMEKASAN. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Taraban kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan berpotensi ditunda. Rabu (13/14/2022).

Sebabnya, Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban yang sempat dicoret Erfandi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Taraban, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, kliennya melakukan gugatan sengketa Pilkades berkaitan dengan proses penetapan yang dilakukan oleh P2KD desa setempat.

Setalah melakukan tahapan dan sidang di PTUN, akhirnya PTUN mengeluarkan surat keputusan.

BACA JUGA :  Inovasi Desa, UNIBA Madura Bersama Desa Bunder Pamekasan Kolaborasi Kembangkan Bumdes Mutiara

PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan