TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Putusan PTUN Keluar, Pilkades Taraban Larangan Berpotensi Ditunda

  • Bagikan
Kuasa Hukum Sulaisi Abdurrazaq bersama Bakal Calon Kepala Desa Taraban Erfandi. Rabu (13/14/2022).

PAMEKASAN. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Taraban kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan berpotensi ditunda. Rabu (13/14/2022).

Sebabnya, Salah satu Bakal Calon Kepala Desa Taraban yang sempat dicoret Erfandi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Kuasa Hukum Bakal Calon Kepala Desa Taraban, Sulaisi Abdurrazaq mengatakan, kliennya melakukan gugatan sengketa Pilkades berkaitan dengan proses penetapan yang dilakukan oleh P2KD desa setempat.

Setalah melakukan tahapan dan sidang di PTUN, akhirnya PTUN mengeluarkan surat keputusan.

BACA JUGA :  Pemkab Pamekasan Kembali Terima Penghargaan WTP dari Kementerian Keuangan

PTUN menetapkan penundaan pelaksanaan SK Panitia Pemilihan. Ternyata PTUN mengabulkan dengan penetapan Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY. tanggal 11 April 2022.

*MENETAPKAN:*

1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat;

2. Mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan objek sengketa berupa Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten

Pamekasan Periode 2021-2027 Nomor 19/SKIPAN.PILKADES/II/2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021-2027 selama proses pemeriksaan persidangan berlangsung sampai dengan adanya putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara ini, kecuali ada Penetapan lain di kemudian hari;

BACA JUGA :  5 Ketua Parpol Mulai Jajaki Koalisi untuk Pilkada Pamekasan

3. Menangguhkan biaya Penetapan ini dan akan diperhitungkan bersamaan dalam Putusan akhir;

4. Menyatakan penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;

5. Memerintahkan kepada Panitera untuk menyampaikan salinan resmi Penetapan ini kepada Para Pinak yang berperkara untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA :  Mall Pelayanan Publik dan Dukcapil Tangguh untuk Masyarakat Pamekasan

Dengan demikian, Pilkades Taraban jelas tertunda, karena tidak mungkin sidang sengketa ini selesai sebelum tanggal 23 April 2022.

Untuk diketahui, saat ini, P2KD sudah menetapkan nomor urut Calon Pilkades Desa Taraban yaitu Nomor urut 1 atas nama Mulyadi, Nomor urut 2 atas nama A. Zaiful, Nomor urut 3 atas nama Dahriyah, Nomor urut 4 atas nama A. Hanif, dan Nomor urut 5 atas nama Dedi.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan