Polisi Bidik Calon Tersangka Perusak Hutan Mangrove di Pesisir Jumiang Pamekasan

  • Bagikan
Area kawasan Perhutani di Pesisir Jumiang Pamekasan. (Foto: PAMEKASAN CHANNEL).

PAMEKASAN CHANNEL. Satreskrim Polres Pamekasan mulai membidik adanya perusak dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan Mangrove yang diduga dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada di Pesisir Jumiang Pamekasan.

Hal ini menyusul usai Polisi menggelar serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, perkara pengrusakan Mangrove ditingkatkan ke penyidikan usai diduga memenuhi unsur Pidana.

BACA JUGA :  Terus Diedarkan, Saatnya BC Madura Tindak Pelaku Rokok Merek Cahaya Pro Berpita Cukai Palsu

“Ya, karena diduga ada unsur pidana makanya dari lidik naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Doni Setiawan, Jumat (29/2/2025).

Kendati demikian, Polisi masih dalam tahap menguatkan bukti-bukti agar kasus ini terang-benderang. Bukti tersebut diperlukan agar sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.

“Jadi usai naik Penyidikan kita akan kumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Terkait adanya tersangka setelah kita melakukan penyidikan,” kata AKP Doni Setiawan.

BACA JUGA :  NU Pamekasan Minta Aparat Batalkan Acara Ustad Hanan Attaki

Ia membeberkan, sejak penyelidikan, pemeriksaan demi pemeriksaan telah dilakukan. Setidaknya 3 orang telah dimintai keterangan.

“Yang sudah diperiksa sudah lebih dari 3 orang, ada dari masyarakat, Perhutani dan pihak PT Budiono Madura Bangun Persada,” ungkapnya.

Selain itu, pada tahap penyidikan, untuk pemanggilan terhadap Yuphang sebagai pendiri PT. Budiono Madura Bangun Persada, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan.

BACA JUGA :  Tangkap-Bayar-Lepas Pengusaha Rokok Ilegal Asal Bangkes Kadur Disorot, Netizen: Hukum Terkesan Bisa Dibeli

“Sementara sampai saat ini belum. Kalau memang nanti dari hasil penyidikan harus dipanggil ya akan kita panggil, sambil lalu nunggu,” terangnya.

Diketahui, Kasus Pengrusakan Mangrove itu dilaporkan Perhutani KPH Madura dengan terduga PT. Budiono Madura Bangun Persada.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan