PAMEKASAN CHANNEL. Siapa yang tidak mengenal rokok merek “Cahaya Pro”. Rokok batangan filter ini produk asli Pamekasan, Madura, yang sudah cukup lama diedarkan.
Rokok tersebut berisi 16 batang filter dengan menggunakan pita sigaret kretek (SKT) 12 batang, padahal di balik lipatan pita rokok tersebut yakni sigaret kretek mesin (SKM).
“Rokok merek “Cahaya Pro” SKM yang berpita SKT ini makin liar diedarkan di Pamekasan dan kerap lolos dari Aparat Penegak Hukum,” ucap Arif, Sabtu (17/5/2025).
Mantan aktivis mahasiswa ini meminta Aparat Penegak Hukum (APH), utamanya Bea Cukai Madura untuk segera menyelidiki pelaku penempelan pita cukai palsu tersebut. Sebab hal itu diduga bertentangan dengan hukum, salah satunya melabrak UU39 tahun 2007.
Menurutnya, peredaran rokok “Cahaya Pro” berpita cukai palsu ini sudah lama diedarkan tanpa ada tindakan tegas dari Bea Cukai Madura.
“Dari dulu sampai sekarang peredaran rokok “Cahaya Pro” berpita SKT ini rupanya belum kunjung disetop peredarannya oleh Bea Cukai Madura,” tukasnya.
Tim media ini juga, telah mencoba menelusuri sejumlah toko di Pamekasan, memang banyak ditemukan rokok ilegal dijual bebas, salah satunya rokok merek “Cahaya Pro” Berpita Cukai Palsu.
Sebelumnya, Humas Bea Cukai Madura Megatruh menyebut bahwa perusahaan rokok di Madura terdapat sebanyak 271 PR.
“Yang paling banyak di Pamekasan, kurang lebih 100-an perusahaan rokok, 2 tahun terkahir itu peningkatan perusahaan rokok makin banyak,” ucap Megatruh.
Selebihnya, Ia menyebut bahwa penindakan rokok ilegal di Pamekasan tetap dilakukan meski peredarannya masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi.






