TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

  • Bagikan
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers soal pencabulan anak dibawah umur di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum'at 2 Agustus 2024.

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan menggelar konferensi pers soal pencabulan anak dibawah umur di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum’at 2 Agustus 2024.

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo mengatakan bahwa waktu Kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

Tersangka berinisial F asal Kecamatan Larangan kabupaten Pamekasan. Sementara korban berinisial A yang tidak lain merupakan iparnya.

“Korban berinisial A umur 14 tahun. Sementara tersangka F Laki-laki, Pamekasan, 1 Juli 2001, Pekerjaan Wiraswasta asal Kab. Pamekasan,” katanya.

Polisi menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari han Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka “F” di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :  Dukung Asta Cita Prabowo, Polisi Sosialisasi Bahaya Judi Online untuk Siswa MAN 1 Pamekasan

Kemudian tersangka “F”, mengantar korban “A”. pulang namun sebelum sampai rumah tersangka “A”. berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A”, di turunkan dari sepeda motor.

“kemudian korban “A”. di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F”, menyetubuhi korban kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka “F” memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),” katanya.

Dikatakannya, bahwa perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 4 kali dengan kurun waktu yang berbeda sehingga korban “A”. hamil + 7 bulan perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban Ketika korban mengadu kepada saudaranya.

BACA JUGA :  Aktivis dan Bank BRI Gelar Audiensi Soal Deposito APBD Pemkab Pamekasan Secara Tertutup

“Hubungan antara Tersangka “F”. dan korban “A”. adalah kakak ipar,” ujarnya.

Setelah ketahuan hamil, korban “A”, dan tersangka “F” mengakui perbuatannya. Sebab Korban “A” dipaksa melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersangka “F” memberikan uang kepada korban “A”.

“Barang bukti 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna cokelat bermotif kotak kotak, dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna cokelat Telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Korban (tiga) orang saksi,” tandasnya.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 760, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU Ri No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (Lima milar rupiah).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan