Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

  • Bagikan
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers soal pencabulan anak dibawah umur di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum'at 2 Agustus 2024.

“Hubungan antara Tersangka “F”. dan korban “A”. adalah kakak ipar,” ujarnya.

Setelah ketahuan hamil, korban “A”, dan tersangka “F” mengakui perbuatannya. Sebab Korban “A” dipaksa melakukan persetubuhan dan setelah melakukan persetubuhan tersangka “F” memberikan uang kepada korban “A”.

“Barang bukti 1 (satu) buah Baju Wanita lengan Panjang, berwarna cokelat bermotif kotak kotak, dan 1 (satu) buah rok Panjang Wanita berwarna cokelat Telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Korban (tiga) orang saksi,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pengedar Narkoba di SPBU Pamekasan Diringkus

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 81(1), 82(1) UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 760, 76E UU RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana UU Ri No. 17 tahun 2016 tentang perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000- (Lima milar rupiah).

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan