Polisi menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari han Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka “F” di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.
Kemudian tersangka “F”, mengantar korban “A”. pulang namun sebelum sampai rumah tersangka “A”. berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A”, di turunkan dari sepeda motor.
“kemudian korban “A”. di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F”, menyetubuhi korban kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka “F” memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),” katanya.
Dikatakannya, bahwa perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 4 kali dengan kurun waktu yang berbeda sehingga korban “A”. hamil + 7 bulan perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban Ketika korban mengadu kepada saudaranya.






