Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

  • Bagikan
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat konferensi pers soal pencabulan anak dibawah umur di gedung Bhayangkara Polres Pamekasan. Jum'at 2 Agustus 2024.

Polisi menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa kejadian tersebut berawal pada kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, saat malam hari han Ketika Korban “A” ikut melihat pengajian atau imtihanan bersama dengan tersangka “F” di Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

BACA JUGA :  Kades dan Keluarganya di Pamekasan Diduga Melakukan Pengeroyokan

Kemudian tersangka “F”, mengantar korban “A”. pulang namun sebelum sampai rumah tersangka “A”. berhenti di Semak-semak yang gelap dan Korban “A”, di turunkan dari sepeda motor.

“kemudian korban “A”. di paksa terlentang di Semak-semak, dan tersangka “F”, menyetubuhi korban kemudian setelah melakukan perbuatannya tersangka “F” memberikan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah),” katanya.

BACA JUGA :  Wakapolres Pamekasan Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Dikatakannya, bahwa perbuatan tersangka dilakukan sebanyak 4 kali dengan kurun waktu yang berbeda sehingga korban “A”. hamil + 7 bulan perbuatan tersebut diketahui oleh orang tua korban Ketika korban mengadu kepada saudaranya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan