PAMEKASAN CHANNEL. Satreskrim Polres Pamekasan mulai membidik adanya perusak dalam kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan Mangrove yang diduga dilakukan PT. Budiono Madura Bangun Persada di Pesisir Jumiang Pamekasan.
Hal ini menyusul usai Polisi menggelar serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, perkara pengrusakan Mangrove ditingkatkan ke penyidikan usai diduga memenuhi unsur Pidana.
“Ya, karena diduga ada unsur pidana makanya dari lidik naik ke tahap penyidikan,” ujar AKP Doni Setiawan, Jumat (29/2/2025).
Kendati demikian, Polisi masih dalam tahap menguatkan bukti-bukti agar kasus ini terang-benderang. Bukti tersebut diperlukan agar sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
“Jadi usai naik Penyidikan kita akan kumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Terkait adanya tersangka setelah kita melakukan penyidikan,” kata AKP Doni Setiawan.
Ia membeberkan, sejak penyelidikan, pemeriksaan demi pemeriksaan telah dilakukan. Setidaknya 3 orang telah dimintai keterangan.
“Yang sudah diperiksa sudah lebih dari 3 orang, ada dari masyarakat, Perhutani dan pihak PT Budiono Madura Bangun Persada,” ungkapnya.
Selain itu, pada tahap penyidikan, untuk pemanggilan terhadap Yuphang sebagai pendiri PT. Budiono Madura Bangun Persada, pihaknya masih menunggu hasil perkembangan penyidikan.
“Sementara sampai saat ini belum. Kalau memang nanti dari hasil penyidikan harus dipanggil ya akan kita panggil, sambil lalu nunggu,” terangnya.
Diketahui, Kasus Pengrusakan Mangrove itu dilaporkan Perhutani KPH Madura dengan terduga PT. Budiono Madura Bangun Persada.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi