PAMEKASAN CHANNEL. Sebuah kabar memilukan kembali mengguncang Pamekasan, Madura, dimana seorang gadis di Kecamatan Waru berumur 17 Tahun Bunga-nama samaran, menjadi korban pencabulan.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bunga dicabuli oleh pelaku berinisial SI di salah satu Homestay di Pamekasan.
Korban yang juga merupakan santri di salah satu pesantren di Pamekasan tersebut diserahkan oleh 2 orang pria terduga perantara AR dan IQ asal Kecamatan Batumarmar kepada pelaku SI.
Dalam proses hukumnya, masih SI yang ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan. Sedangkan 2 terduga perantara AR dan IQ dikabarkan masih dalam pemeriksaan.
Terbaru, Pelaku berinisial SI divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan 5 tahun kurungan penjara.
Berikut 8 fakta-fakta kasus pencabulan terhadap korban yang saat ini tengah mencari keadilan.
1. Korban diserahkan melalui perantara AR dan IQ kepada Pelaku
Berdasarkan keterangan Kuasa hukum korban, Ainor Ridho mengatakan bahwa korban diserahkan oleh 2 perantara berinisial AR dan IQ kepada pelaku.
Korban dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, tersebut dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya
Kata Ainor, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik Polres Pamekasan, namun saat ini belum jelas terkait sanksi hukum kepada keduanya,” ucap Ainor Ridho, Kamis (29/5/2025).
2. Pelaku mencabuli korban sebanyak 6 kali
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Pamekasan, Pelaku SI mencabuli korban sebanyak 6 kali.
Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
3. Pencabulan dilakukan di Homestay ternama Pamekasan
Pelaku SI melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut di salah satu Homestay ternama di Pamekasan, setelah korban diserahkan oleh 2 orang perantara berinisial AR dan IQ.
Terkait tempat Homestay yang digunakan oleh pelaku, media ini masih belum mendapatkan keterangan dari pemilik Homestay tersebut.
4. Polres Pamekasan masih menetapkan 1 orang tersangka
Polres Pamekasan masih menetapkan 1 tersangka berinisial SI yang baru saja divonis 5 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Sedangkan 2 perantara dikabarkan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.
5. Dua orang terduga perantara tak ditangkap
Meski pelaku berinisial SI telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, rupanya 2 orang diduga perantara AR dan IQ belum dijerat Hukum.
6. Keluarga korban meminta Polres Pamekasan tangkap 2 perantara
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ainor Ridho mendesak Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terhadap 2 orang yang menjadi perantara yakni AR dan IQ.
Kakak korban, AW berharap Polres Pamekasan segera menangkap 2 terduga perantara yakni AR dan IQ.
“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Karena keduanya jelas perannya,” pinta saudara korban, AW, kepada Polisi.
7. Korban mengalami trauma
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Kakak Korban AW menyebut bahwa adiknya (korban) hingga saat ini masih mengalami trauma berkepanjangan akibat tindakan bejat yang dilakukan pelaku.
8. Polres Pamekasan periksa 2 perantara sebagai Saksi
Kastresrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebut bahwa 2 orang terduga perantara masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
“2 orang itu (AR dan IQ) dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat kepada media ini.






