8 Fakta Korban 17 Tahun Dicabuli di Homestay Pamekasan, Akankah Polisi Tangkap 2 Perantara?

  • Bagikan
Ilustrasi korban pencabulan tertunduk lemah dan trauma.

PAMEKASAN CHANNEL. Sebuah kabar memilukan kembali mengguncang Pamekasan, Madura, dimana seorang gadis di Kecamatan Waru berumur 17 Tahun Bunga-nama samaran, menjadi korban pencabulan.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Bunga dicabuli oleh pelaku berinisial SI di salah satu Homestay di Pamekasan.

Korban yang juga merupakan santri di salah satu pesantren di Pamekasan tersebut diserahkan oleh 2 orang pria terduga perantara AR dan IQ asal Kecamatan Batumarmar kepada pelaku SI.

Dalam proses hukumnya, masih SI yang ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan. Sedangkan 2 terduga perantara AR dan IQ dikabarkan masih dalam pemeriksaan.

Terbaru, Pelaku berinisial SI divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dengan 5 tahun kurungan penjara.

Berikut 8 fakta-fakta kasus pencabulan terhadap korban yang saat ini tengah mencari keadilan.

1. Korban diserahkan melalui perantara AR dan IQ kepada Pelaku 

Berdasarkan keterangan Kuasa hukum korban, Ainor Ridho mengatakan bahwa korban diserahkan oleh 2 perantara berinisial AR dan IQ kepada pelaku.

BACA JUGA :  Sabung Ayam di Pamekasan Digrebek Polisi, 29 Sepeda Motor dan Sejumlah Uang Diamankan

Korban dibawa ke Surabaya oleh dua pria asal Kecamatan Batumarmar berinisial AR dan IQ, tersebut dengan dalih akan diantarkan ke rumahnya

Kata Ainor, meskipun bukan pelaku utama, AR dan IQ bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami sudah berkali-kali menyampaikan ke penyidik Polres Pamekasan, namun saat ini belum jelas terkait sanksi hukum kepada keduanya,” ucap Ainor Ridho, Kamis (29/5/2025).

2. Pelaku mencabuli korban sebanyak 6 kali

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik Polres Pamekasan, Pelaku SI mencabuli korban sebanyak 6 kali.

Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.

3. Pencabulan dilakukan di Homestay ternama Pamekasan

BACA JUGA :  Insentif Guru Ngaji di Pamekasan Tahap Verifikasi, Anggarannya 1,5 Miliar untuk 3000 Penerima

Pelaku SI melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut di salah satu Homestay ternama di Pamekasan, setelah korban diserahkan oleh 2 orang perantara berinisial AR dan IQ.

Terkait tempat Homestay yang digunakan oleh pelaku, media ini masih belum mendapatkan keterangan dari pemilik Homestay tersebut.

4. Polres Pamekasan masih menetapkan 1 orang tersangka

Polres Pamekasan masih menetapkan 1 tersangka berinisial SI yang baru saja divonis 5 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Sedangkan 2 perantara dikabarkan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.

5. Dua orang terduga perantara tak ditangkap

Meski pelaku berinisial SI telah divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan, rupanya 2 orang diduga perantara AR dan IQ belum dijerat Hukum.

6. Keluarga korban meminta Polres Pamekasan tangkap 2 perantara

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Ainor Ridho mendesak Polres Pamekasan untuk segera menetapkan tersangka terhadap 2 orang yang menjadi perantara yakni AR dan IQ.

BACA JUGA :  KNPI Jatim Ungkap Temuan Baru Pagar Laut Pamekasan, Diskan Dukung Dibongkar karena Tak Masuk Akal

Kakak korban, AW berharap Polres Pamekasan segera menangkap 2 terduga perantara yakni AR dan IQ.

“Kami memohon Polres segera menangkap AR dan IQ. Karena keduanya jelas perannya,” pinta saudara korban, AW, kepada Polisi.

7. Korban mengalami trauma

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Kakak Korban AW menyebut bahwa adiknya (korban) hingga saat ini masih mengalami trauma berkepanjangan akibat tindakan bejat yang dilakukan pelaku.

8. Polres Pamekasan periksa 2 perantara sebagai Saksi 

Kastresrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyebut bahwa 2 orang terduga perantara masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.

“2 orang itu (AR dan IQ) dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus itu,” ucap AKP Doni Setiawan, singkat kepada media ini.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan