Pemusnahan 17 Kilogram Narkoba di Pamekasan

  • Bagikan
Logo Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

PAMEKASAN CHANNEL. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 6.869,95 gram atau 6,8 kilogram (kg), serta 10.608,41gram atau 10,6 kg narkoba jenis ganja di Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Jatim, Bupati Pamekasan Kholilurrahman, Forkopimda Pamekasan, Sekda Masrukin, dan beberapa pejabat lainnya.

Sebelum dimusnahkan, Petugas BNNP Jatim memastikan bahwa barang bukti narkoba tersebut masih dalam kondisi terbungkus dan tersegel resmi BNN.

Kepala BNNP Jatim, Awang Joko Rumitro menyebut, pemusnahan yang dilakukan di ruang publik ini sebagai bentuk komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA :  Seorang Perakit Mercon di Pamekasan Diciduk Polisi, 4 Lainnya Buron, Terancam Dibui 15 Tahun

“Perang terhadap penyalahgunaan narkoba ini menjadi harga mati,” ucap Awang Joko Rumitro.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan instruksi langsung dari kepala BNN RI dan memastikan keterbukaan informasi publik bahwa perang terhadap narkoba benar-benar dilakukan secara nyata dan merata.

BACA JUGA :  Polri Tetap di Bawah Presiden, Akademisi Hukum: Tidak Perlu di Bawah Kementerian

Awang juga mengutip “quote” dari Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom bahwa “kejahatan narkoba kita sebut sebagai ancaman kemanusiaan dan ancaman peradaban,” ucap dia, sebagai renungan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan