Penerima Bantuan Sosial di Pamekasan Terindikasi Main Judi Online Tengah Diselidiki

  • Bagikan
Foto: radioidola.com/Pamekasan Channel.

PAMEKASAN CHANNEL. Upaya penghapusan penerima bantuan sosial (Bansos) secara tunai yang memanfaatkan rekening untuk judi online (Judol) tengah diselidiki di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso menegaskan mendukung langkah pemerintah pusat soal bansos yang dinilai disalahgunakan oleh oknum penerima manfaat.

“Saat ini memang sudah ditemukan jumlahnya oleh pemerintah pusat jumlah rekening yang terdeteksi dipakai untuk judol,” katanya, Kamis (17/07/2025).

Diakui belum ada turunan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berapa rekening di Kabupaten Pamekasan yang terdeteksi digunakan untuk judol. Namun, hal tersebut mulai diselidiki dan bekerjasama dengan pendamping PKH untuk mendapatkan informasi.

BACA JUGA :  Viral, Ibu Pemilik Toko Tantang Satgas: Ngotot Bawa, Kalian Pencuri! Sultan H. Her Sudah Suap Bea Cukai!

“Kami juga menunggu berapa data penerima bansos yang menggunakan rekening untuk judol di Pamekasan,” ucapnya.

Dia menjelaskan, ada dua program bansos yang rawan disalahgunakan. Yakni rekening Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Disampaikan, di Pamekasan penerima bantuan PKH kurang lebih mencapai 50.000 orang. Sementara penerima bansos program BPNT hampir 100 ribu orang.

“Saya belum bisa menyampaikan jumlah pasti penerima karena masih menunggu pasca bayar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Gegara Diputusin, YouTuber Kacong Arye Sebarkan Video Pornografi Pacarnya

Menurut Herman, penerima bansos masih bersifat fluktuatif. Ada penerima yang masih tetap dan ada yang sudah tidak terdaftar lagi.

Ia pun menyampaikan, jika pemerintah daerah hanya bisa melaksanakan kebijakan pemerintah pusat, termasuk penghapusan data penerima yang terdeteksi rekeningnya dipakai untuk judol.

“Data penerima yang rekeningnya terafiliasi dengan judol saat ini hanya pemerintah pusat yang mengetahuinya, berdasarkan data dari PPATK,” ungkapnya.

Pihaknya menjelaskan, penghapusan data tersebut akan dieksekusi oleh pemerintah pusat. Pihaknya hanya melaksanakan realisasi bansos di tingkat daerah.

Kendati demikian, demi ketepatan sasaran penerima tetap mendukung apapun kebijakan pemerintah pusat.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Amankan Puluhan Sepeda Motor di Dua Lokasi Balap Liar

Herman menambahkan, jika kerawanan disalahgunakan untuk judol adalah bantuan tunai. Sehingga rekening bisa saja digunakan pihak tidak bertanggung jawab.

“Bisa saja penerima tidak mengetahui jika ada yang pinjam rekening di lingkungan keluarganya. Sementara rekening digunakan untuk judol, itu juga perlu kami ketahui,” terangnya.

Sekadar informasi, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ada sebanyak 571.410 penerima bansos se-Indonesia terindikasi bermain judi online.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan