PAMEKASAN CHANNEL. Komite Disiplin (Komdis) PSSI Jatim memberikan sanksi pada Persepam Pamekasan berupa larangan menggelar satu kali pertandingan kandang tanpa kehadiran penonton serta denda sebesar 140 juta.
Sanksi ini merupakan buntut dari tingkah laku buruk supporter Persepam Pamekasan pada laga Final Liga 4 Kapal Api Jatim dan tindakan rasisme suporter Persepam terhadap official Pasuruan United.
Dua sanksi didapatkan usai Persepam Pamekasan menjuarai Liga 4 Kapal Api Jatim.
Dalam surat pertama Komdis PSSI Jatim bernomor : 06/KOMDIS/PSSI-JTM/II/2026, berisi tingkah laku buruk suporter Persepam pada laga final dinyatakan melanggar Pasal 70 Ayat (1) dan (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Dengan demikian, Persepam didenda larangan tanpa penonton pada saat pertandingan home sabanyak 1 kali. Kemudian, denda Rp15 juta.
Kedua, pada surat Komdis PSSI Jatim bernomor : 07/KOMDIS/PSSI-JTM/II/2026 menyebut tindakan rasisme suporter Persepam pada official Pasuruan United sehingga dianggap melanggar Pasal 60 Ayat (2) huruf a Kode disiplin PSSI Tahun 2025. Isinya, Persepam Pamekasan didenda sebesar Rp125 juta.
Atas adanya sanksi tersebut, saat dikonfirmasi Pamekasan Channel Kamis (5/3), Manajer Persepam Pamekasan Abd Razak masih belum memberikan keterangan apapun.






