PAMEKASAN CHANNEL. Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.
Fathor dijatuhi pidana kurungan 18 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan. Sedangkan tuntutan JPU empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.
Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H melalui aplikasi zoom pada Rabu 15 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya cukup hukuman, Fathor juga diharuskan mengembalikan uang negara yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada saat penyidikan sebesar total Rp179.913.259,50.
“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fathor Rachman selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” katanya.
Untuk diketahui, Kasus yang menyeret mantan kades itu, bermula pada tahun 2018 saat Fathor Rachman membangun Kios sebanyak 18 unit, dimana 11 unit menggunakan Dana Desa (DD) dan 7 unit menggunakan dana pribadi. Kemudian, Ke- 18 Kios tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Laden (BUMdes Semeru) pada 11 Juli 2024.