Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laden Pamekasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.

Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.

PAMEKASAN CHANNEL. Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.

Fathor dijatuhi pidana kurungan 18 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider satu bulan. Sedangkan tuntutan JPU empat tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta dengan subsider enam bulan.

BACA JUGA :  Jurnalis Center Pamekasan Desak Polisi Segera Usut Tuntas Kekerasan Wartawan di Surabaya

Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H melalui aplikasi zoom pada Rabu 15 Januari 2025.

Tidak hanya cukup hukuman, Fathor juga diharuskan mengembalikan uang negara yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada saat penyidikan sebesar total Rp179.913.259,50.

“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fathor Rachman selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” katanya.

Untuk diketahui, Kasus yang menyeret mantan kades itu, bermula pada tahun 2018 saat Fathor Rachman membangun Kios sebanyak 18 unit, dimana 11 unit menggunakan Dana Desa (DD) dan 7 unit menggunakan dana pribadi. Kemudian, Ke- 18 Kios tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Laden (BUMdes Semeru) pada 11 Juli 2024.

BACA JUGA :  Polsek Kenjeran dan Polres Tanjung Perak Surabaya Belum Tangkap 3 Begal Sadis Makan Korban Pamekasan

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot
Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce
Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat
Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep
Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron
Kepala Pasar Kolpajung Ditetapkan Tersangka Penganiayaan ke Pedagang Mie Ayam, Ini Alasan Tidak Ditahan!
Rusak Industri Pasar, Pusat Produksi Rokok Ilegal GICO Didesak Dilakukan Sidak Bea Cukai Madura
Masih Selidiki Motif, Polres Pamekasan Terima Pelimpahan Kasus Penganiayaan dari Polsek Larangan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:18 WIB

Dana Miliaran Diduga Dipreteli, Mega Proyek P3-TGAI di Pamekasan Mulai Disorot

Minggu, 15 Juni 2025 - 11:38 WIB

Waduh, Rokok Ilegal GICO Milik Sultan Madura di Sumenep Dijual Bebas Lewat E-Commerce

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:01 WIB

Warga Pandan Galis Pamekasan Protes Ada Demo Blokade Jalan ke PT Garam Mengatasnamakan Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:43 WIB

Bea Cukai Takluk ke Sultan Madura dan Backing Rokok Ilegal GICO di Sumenep

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:30 WIB

Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

Berita Terbaru

Pelatih mendampingi Atlet Hapkido Pamekasan yang berhasil meraih empat medali perunggu di Porprov Jatim 2025.

Kesehatan

Hapkido Pamekasan Dapat 4 Medali Perunggu di Porprov Jatim

Minggu, 15 Jun 2025 - 20:18 WIB