Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laden Pamekasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

  • Bagikan
Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.

Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H melalui aplikasi zoom pada Rabu 15 Januari 2025.

BACA JUGA :  Hozizah dan Kepala UPS Palengaan Resmi Dijatuhi Vonis, Kejari Pamekasan Diminta Perluas Penyidikan

Tidak hanya cukup hukuman, Fathor juga diharuskan mengembalikan uang negara yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada saat penyidikan sebesar total Rp179.913.259,50.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan