Keputusan vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Cokia Ana P. Oppusunggu, S.H., M.H melalui aplikasi zoom pada Rabu 15 Januari 2025.
Tidak hanya cukup hukuman, Fathor juga diharuskan mengembalikan uang negara yang telah dititipkan pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pamekasan pada saat penyidikan sebesar total Rp179.913.259,50.






