“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fathor Rachman selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” katanya.
Untuk diketahui, Kasus yang menyeret mantan kades itu, bermula pada tahun 2018 saat Fathor Rachman membangun Kios sebanyak 18 unit, dimana 11 unit menggunakan Dana Desa (DD) dan 7 unit menggunakan dana pribadi. Kemudian, Ke- 18 Kios tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Laden (BUMdes Semeru) pada 11 Juli 2024.






