Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Laden Pamekasan Divonis 1 Tahun 6 Bulan

  • Bagikan
Fathor Rachman Mantan kepala desa laden Pamekasan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas tindakannya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018.

“Kami menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fathor Rachman selama 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” katanya.

Untuk diketahui, Kasus yang menyeret mantan kades itu, bermula pada tahun 2018 saat Fathor Rachman membangun Kios sebanyak 18 unit, dimana 11 unit menggunakan Dana Desa (DD) dan 7 unit menggunakan dana pribadi. Kemudian, Ke- 18 Kios tersebut dikelola oleh BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Desa Laden (BUMdes Semeru) pada 11 Juli 2024.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Begini Tanggapan Bupati Pamekasan Usai Didesak PMII untuk Mediasi Nelayan Atas Pengrusakan Mangrove
  • Bagikan