Curi Motor di Pamekasan, Pria Asal Malang Terancam 7 Tahun Penjara

  • Bagikan
Terduga pelaku pencurian motor asal malang saat ditangkap warga di Pamekasan, Madura.

​PAMEKASAN CHANNEL. Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (25/04/2026).

Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu.

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat tertangkap oleh warga sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

BACA JUGA :  Sidang Memanas Perkara PAW Kades Gugul, Keterangan Saksi Pelapor Dinilai Tidak Sinkron

​”Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY,” kata Evan, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB.

“Berdasarkan laporan di lapangan, terduga pelaku menjalankan modus operandinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area publik yang dirasa kurang pengawasan. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian,” terangnya.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Musnahkan 2.577 Botol Miras Berbagai Merek

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi segera meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Diduga Aniaya Pedagang Sampai Lebam, Kepala Pasar Kolpajung Pamekasan Harus Berurusan dengan Hukum

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU).

​”Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan