PAMEKASAN CHANNEL. Lapas Kelas IIA Pamekasan membebaskan Narapidana kasus terorisme (Napiter) setelah dinyatakan memenuhi syarat. Rabu (11/01/2023).
Pembebasan WBP tersebut disaksikan langsung oleh petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan, BNPT, Densus 88, Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.






