Lapas Pamekasan Bebaskan Satu Narapidana Terorisme

  • Bagikan
Lapas Kelas IIA Pamekasan membebaskan Narapidana kasus terorisme (Napiter) setelah dinyatakan memenuhi syarat. Rabu (11/01/2023).

Ach Suwifi selaku Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan pemberian bebas bersyarat ini kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan.

“Jadi, sebelum dia dibebaskan, kami dari Lapas Pamekasan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait,” Tuturnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Tak Kuat Bayar UR Rp480 Juta, Pelaku Rokok Ilegal yang Ditangkap Polres Pamekasan Lanjut Sidik
  • Bagikan