Ach Suwifi selaku Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pamekasan mengatakan pemberian bebas bersyarat ini kepada narapidana kasus terorisme atas nama Fauzan sudah diberikan.
“Jadi, sebelum dia dibebaskan, kami dari Lapas Pamekasan melakukan koordinasi dengan penegak hukum terkait,” Tuturnya.






