PAMEKASAN CHANNEL. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menjatuhkan vonis kepada Ahmad Suharyadi bin Cipto, salah satu pelaku penganiayaan sampai menyebabkan meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Budiawan menyatakan, terdakwa Ahmad Suharyadi bin Cipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Suharyadi tersebut dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ahmad Suharyadi bin Cipto divonis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Senin, 4 Mei 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Suharyadi bin Cipto dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Diketahui, peristiwa yang menggemparkan warga Pamekasan itu terjadi pada Minggu (9/11/2025) di depan Masjid Agung As Syuhada Pamekasan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.






