Dua Saksi Ini Meringankan Lima Terdakwa Perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan

  • Bagikan
Ke-lima terdakwa perkara PAW Kades Gugul di PN Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Tokoh masyarakat bernama Kh. Ikhsan Ikhwani dan Muslimin dihadirkan menjadi saksi meringankan atau a de charge untuk kelima terdakwa di persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Gugul, Tlanakan, Pamekasan, Kamis (26/6/2025).

Pantauan media ini di lokasi, sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dimulai sekira pukul 13.00 WIB.

Sidang kali ini beragenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari ke-lima terdakwa.

Penasihat hukum ke-lima terdakwa, Ribut Baidi mengungkapkan bahwa Kh. Ikhsan Ikhwani dihadirkan karena sebagai tokoh masyarakat setempat, sedangkan Muslimin sebagai salah satu kontestan dalam pemilihan PAW Kades Gugul.

BACA JUGA :  Stop Brutal ke Toko Kelontong! Keluarga Madura Tantang Carok Terbuka kepada Etnis Papua di Yogyakarta

Kata Ribut, kalau Kh. Ikhsan Ikhwani juga sebagai tokoh agama yang diundang dalam pembentukan kepanitiaan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gugul saat itu. Selain itu, ia juga sebagai salah satu pemilih.

“Saksi ini memang sangat penting karena proses penentuan PAW Kades Gugul ini berbeda dengan Pilkades yang dipilih oleh semua masyarakat, tapi perwakilan tokoh, sedangkan beliau adalah salah satunya dan bahkan perwakilan tokoh,” jelasnya.

Pengacara dengan ciri khas tampil berkacamata ini, juga menepis anggapan miring soal tahapan PAW Kades Gugul yang dinilai tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Menurutnya, anggapan itu tidak benar dan mengada-ada. Sebab Saksi Kh. Ikhsan ini yang mendengarkan, sekaligus yang memilih langsung.

BACA JUGA :  Polres Pamekasan Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2024, Angka Kasus Kriminalitas Mengalami Penurunan

“Jadi kalau tidak di sosialisasikan itu tidak benar,” tuturnya.

Terkait saksi Muslimin, Ribut menjelaskan bahwasanya dia merupakan salah satu kontestan atau bakal calon PAW Kades Gugul, yang lolos 3 besar dan memiliki nilai scoring tertinggi.

Namun, karena Muslimin tidak dipilih oleh perwakilan masyarakat justru yang terpilih adalah Ahmad Hidayat secara aklamasi maka dia tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga tidak melakukan gugatan.

“Bahkan, Muslimin saat ditanya dalam persidangan ia menjawab tidak ada perlakuan berbeda dari ke-lima terdakwa yang waktu itu sebagai panitia PAW Kades Gugul. Jadi semuanya dilayani sesuai prosedur,“ pungkasnya.

BACA JUGA :  Penyelundupan Pupuk Subsidi Diduga dari Larangan Pamekasan

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto mengatakan bahwa terkait keterangan kedua saksi memang ada fakta di peristiwa pergantian di mana disitu juga ada yang menerangkan tidak lolos atas nama Farid (pelapor).

Namun, kata Erwan, pihaknya tetap akan berfokus pada keterangan saksi dan fakta persidangan yang dihadirkan Jaksa Penuntut umum.

“Karena memang kedua saksi yang menguntungkan bagi terdakwa, namun saya tetap pada kesaksian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya,” ucapnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan