PAMEKASAN CHANNEL. Achmad Baidowi anggota DPR RI melakukan silaturahmi dan diskusi bersama seluruh jurnalis dan wartawan Pamekasan.
Diskusi tersebut membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan bertempat di hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Minggu 26 Mei 2024.
Sebelumnya, Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Dewan Perwakilan Rakyat (DRR), Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Empat perwakilan jurnalis dari Pamekasan secara maraton mendatang tiga lembaga tersebut, Selasa (21/5/2024). Diawali di gedung DPR RI, kemudian dilanjutkan ke kantor Dewan Pers, dan kantor KPI.
Sebelumnya, pada Jumat (17/5/2024), jurnalis di Pamekasan juga sudah melakukan aksi penolakan di kantor DPRD Pamekasan. Kemudian dilakukan musyawarah dan komunikasi lanjutan yang menghasilkan perlunya mengawal aksi hingga ke pemangku kebijakan di Jakarta.
“Pertama-tama saya sampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan yang mendatangi jakarta tidak bertemu langsung karena memang ada acara yang bersamaan,” katanya.
Ia menyampaikan, apresiasi atas nalar kritis yang terus dilakukan oleh jurnalis Pamekasan yang berhubungan dengan pembatasan dan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Apresiasi atas nalar kritis wartawan Pamekasan. Jangan berhenti bersuara, baik melalui aksi-aksi, tulisannya,” tandasnya.