TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Aktivis Desak Satpol PP Pamekasan Bongkar Reklame Djarum yang Langgar Perbup dan Tidak Berizin

  • Bagikan
Aktivis Desak Satpol PP Pamekasan Bongkar Reklame Djarum yang Langgar Perbup dan Tidak Berizin di wilayah kota Pamekasan.

PAMEKASAN CHANNEL. Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi izin dan langgar Perbup Kamis (12/10/2023).

Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.

Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.

BACA JUGA :  Warga Pamekasan Temukan Bayi Terbungkus Kantong Plastik

“Saya dalam hal ini dalam rangka mendukung pemerintah daerah agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam melakukan tindakan, Satpol PP selaku penegak perda jangan selalu beralibi minimnya anggaran, karena ASN disumpah juga dalam bentuk pengabdian “. Tuturnya.

Selain itu, Suja’i menyampaikan bahwa jika Satpol PP tidak segera memberikan keputusan terkait reklame tidak berizin, pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Pamekasan Gelar Latihan Pra Operasi Mantap Praja Semeru Tahun 2024

” Ini bukan masalah konten, mau diganti seperti apapun kontennya ini sudah melanggar, karena alat peraganya tidak berizin, seumpama nanti kontennya berubah Snack sekalipun itu tetap tidak boleh, kecuali dengan syarat dibongkar dulu terlebih dahulu APR nya, kembalikan paving, keramik yang dirusak ke posisi awal, dan lakukan pengurusan izin ulang, kemudian silahkan dirikan kembali dengan konten yang berbeda kecuali rokok “. Tegas Suja’i mantan aktivis PMII Pamekasan.

BACA JUGA :  Tersangka Judi Online di Pamekasan Terancam Hukuman Sepuluh Tahun Penjara

Kasatpol PP Pamekasan, Yusuf Wibisono berjanji akan dengan tegas menegakkan pelanggaran terhadap reklame liar, khususnya milik rokok, agar tidak selalu disudutkan oleh berbagai pihak.

” Logikanya sebelum memasang itu harus ada izin, Biar Satpol PP tidak selalu disudutkan, siap untuk membongkar “. Tegasnya saat di ruangan Audiensi

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan