PAMEKASAN CHANNEL. Famas, BMM dan SPMP menggelar audiensi di Kantor Satpol PP Pamekasan terkait reklame rokok Djarum yang diduga tidak mengantongi izin dan langgar Perbup Kamis (12/10/2023).
Dari hasil audiensi tersebut, pihak pegiat sosial menekan penegak perda segera melakukan pembongkaran atas reklame yang melanggar, khususnya reklame yang berbau zat adiktif.
Abdussalam Marhaen, menegaskan bahwa kehadirannya guna mendukung Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, salah satunya bertindak secara tegas dengan apa yang dianggap melanggar dan tidak berizin.






