Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal menegaskan bahwa pihaknya tak akan mendukung pengrusakan Mangrove di Pesisir Jumiang yang mengakibatkan lahan negara rusak parah.
Sebab, kata Faizal, Lahan Negara yang dirusak tersebut melanggar hukum dan sudah menjadi tanggung jawabnya dalam mengawal sampai tuntas.
“Hal ini dilakukan agar tak ada perusak mangrove yang terkesan dibiarkan dan tidak ditindak, laporan ini adalah jawaban bahwa Perhutani komitmen menentang keras Perusak Mangrove,” tegas Akhmad Faizal
Diketahui, Pengrusakan mangrove di pesisir pantai Jumiang desa Tanjung Pamekasan diduga ulah PT Budiono Madura Bangun Persada.
Sekedar informasi, kasus laporan Perhutani KPH Madura ini sudah lama naik tahap penyidikan di Mapolres Pamekasan. Dalam perkembangannya sudah sampai tahap pemeriksaan operator Ekskavator.






