Imam Hosairi menekankan bahwa pelanggaran terjadi terkait standar sarana dan prasarana sekolah. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa sarana dan prasarana adalah syarat dasar dalam lembaga pendidikan, dan oleh karena itu, semua fasilitas tersebut seharusnya disediakan secara gratis, tanpa dikenakan biaya tambahan.
“Kebijakan toilet berbayar ini tidak boleh ada, karena sekolah telah menerima pendanaan dari pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS),” katanya.






