“Inisial M mantan terpidana narkoba dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan tetap mendaftar. Sedangkan inisial A yang terlibat kasus pemukulan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman enam tahun tidak lolos karena surat keterangan tidak ada yang lengkap,” ujarnya.
Menurutnya, mantan narapidana termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat kesempatan mendaftar sebagai Bacaleg dengan catatan wajib menjalani jeda waktu lima tahun setelah masa bebas murni. Juga, tidak ada sangkut paut dengan kejaksaan, pengadilan, atau instansi.
“Saat ini, ada satu mantan terpidana yang menjalani hukuman di bawah lima tahun ancaman pidana. Ancaman di bawah lima tahun tidak perlu menunggu jeda,” ucapnya.






