PAMEKASAN CHANNEL. Dua mantan narapidana (Napi) mendaftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan.
Keduanya juga mendaftar untuk ikut berebut kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Pamekasan, Moh Amiruddin menyampaikan, penyelenggara Pemilu membuat aturan tentang mantan narapidana dapat mencalonkan diri yang telah jeda lima tahun.






