Eks Narapidana Terdaftar Jadi Bacaleg DPRD Pamekasan

  • Bagikan
Ilustrasi foto Bacaleg.

Ketentuan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/ 2022 tentang masa jeda mantan terpidana yang akan mencalonkan diri.

Kedua mantan Narapidana yang mendaftar sebagai Bacaleg DPRD di KPU Pamekasan itu mendapat rekomendasi dari dua partai politik (Parpol) dengan Daerah Pemilihan (Dapil) II. Meliputi Kecamatan Proppo dan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Amir menyebutkan, kedua Bacaleg itu, yakni inisial M dan A. Mereka merupakan mantan terpidana tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta kasus pemukulan dan pengeroyokan.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan