“Hasil audit Inspektorat mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 215 juta. Namun hingga kini kasus ini belum menemui titik terang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dugaan pungutan liar dalam jual beli kios Pasar Kolpajung, di mana masyarakat diminta membayar hingga ratusan juta rupiah oleh oknum Disperindag.
“Dugaan ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat. Kami mendesak Polres Pamekasan untuk segera mengambil langkah tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujarnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Pamekasan.






