“Kasus-kasus ini termasuk dugaan korupsi dalam program Gebyar Batik, dugaan pungli dalam jual beli kios pasar, dugaan korupsi retribusi pasar, dan penyimpangan dalam pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT),” katanya.
Menurut Faisol, salah satu kasus besar adalah program Gebyar Batik Pamekasan (GBP) yang menggunakan anggaran sekitar Rp 1,5 miliar dari APBD.
“Berdasarkan audit Inspektorat, ditemukan kerugian negara yang laporannya sudah diterima Polres Pamekasan sejak Mei 2024, namun kenapa hingga kini belum menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti proyek pembangunan KIHT yang menghabiskan dana Rp 3,1 miliar dari APBD 2022.






