PAMEKASAN CHANNEL. Seorang oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU (40) telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan penggelapan motor.
SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan diketahui melakukan penggelapan sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Informasi yang diterima PAMEKASAN CHANNEL, kasus penipuan ini berhasil diungkap Polres Sumenep dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.
Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja, lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah teman karibnya yang menjadi korban.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang.
Selesai berbincang-bincang tersangka lalu meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.
“Namun sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban, sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari,”katanya.
Saat ini, tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang.
Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 KUHP.
Saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2025), Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa oknum tersangka tersebut bertugas di Polres Pamekasan.
“Anggota tersebut benar sebagai anggota Polres Pamekasan mas,”singkat AKP Sri Sugiarto kepada PAMEKASAN CHANNEL, Sabtu (1/2/2025).
Saat ditanya soal jabatan tersangka di Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto masih belum memberikan keterangan.
Penulis : Idrus Ali
Editor : Mulyadi