PAMEKASAN CHANNEL. Seorang oknum anggota Polres Pamekasan berinisial SU (40) telah menjadi tersangka dalam kasus penipuan penggelapan motor.
SU (40), warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan diketahui melakukan penggelapan sepeda motor milik OAP (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Informasi yang diterima PAMEKASAN CHANNEL, kasus penipuan ini berhasil diungkap Polres Sumenep dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025.
Kronologis kejadiannya, bermula pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 Wib dirumah pelapor alamat Jln. Arya Wiraraja Ds. Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
“Pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 Wib tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan saronggi perkiraan pukul 20.30 Wib,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H.






