Adapun motif tersangka menggadaikan sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan uang.
Barang bukti yang diamankan adalah Surat BPKB ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp atau Pasal 372 KUHP.
Saat dikonfirmasi Sabtu (1/2/2025), Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membenarkan bahwa oknum tersangka tersebut bertugas di Polres Pamekasan.
“Anggota tersebut benar sebagai anggota Polres Pamekasan mas,”singkat AKP Sri Sugiarto kepada PAMEKASAN CHANNEL, Sabtu (1/2/2025).
Saat ditanya soal jabatan tersangka di Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto masih belum memberikan keterangan.






