Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan terminal arya wiraraja, lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah teman karibnya yang menjadi korban.
Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang – bincang.
Selesai berbincang-bincang tersangka lalu meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya, selanjutnya korban memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.
“Namun sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban, sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain sebesar Rp.2.200.000.- dan hasil gadai tersebut oleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari hari,”katanya.
Saat ini, tersangka di amankan oleh anggota Polres Pamekasan dan dibawa ke Polres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.






