Basri mengaku, bahwa dirinya telah mengecek dokumen soal kesepakatan perjanjian, antara Ajib Abdullah dengan F pada 1 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018 kala itu.
“Memang benar ada kesepakatan kontrak sewa tanah bangunan kios. Itu kontraknya hanya berlaku selama 1 tahun, setelah itu sudah tidak ada kontrak lagi. Karena pengelolaan pasar itu menjadi kewenangan Disperindag,” paparnya.
Lebih lanjut, Basri menjelaskan, bahwa harga sewa yang disepakati kedua belah pihak tersebut sebesar Rp378 Ribu, dan pada tahun 2018 F sudah menempati.






