PAMEKASAN CHANNEL. Beberapa sekolah dibawah naungan Disdikbud kabupaten Pamekasan melakukan jual seragam ke sekolah.
Padahal kemendikbudristek sudah mengeluarkan edaran yang isinya melarang melakukan praktik jual beli seragam di sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022.
Bahkan kemendikbudristek dengan tegas mengancam akan memberikan saksi berupa administrasi, pencopotan, hingga pidana jika terbukti masuk ke ranah korupsi.






