Dugaan praktik jual beli seragam itu dilakukan dengan berbagai siasat dan kemasan, hal itu dibeberkan oleh salah satu wali murid di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Pamekasan.
Modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi sekolah dengan harga mulai dari 800 ribu rupiah.
“Dapatny.a cuma celana, baju dan songkok, harganya 800 ribu,” katanya.





