“Prosesnya terbuka dan demokratis. Bahkan jika ada saksi yang minta hitung ulang. Dibeberapa TPS di penuhi,” katanya.
Sementara itu, Yang terjadi di Kecamatan Palengaan sampai rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai untuk DPRD Kabupaten semua berjalan normal dan terlaksana sesuai mekanisme dan prosedur yang sudah sesuai, tapi kemudian muncul ketidakpuasan atas hasil perolehan suara oleh salah satu partai.
Ia menilai, Hal demikian wajar karena proses ini tidak akan memuaskan semua pihak, terutama dari pihak yang kalah, jika kemudian tidak puas sebaiknya menggunakan mekanisme yang ada adalah melakukan gugatan hasil perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut murni adalah sengketa hasil.






