PAMEKASAN CHANNEL. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan rokok ilegal itu diamankan dari salah satu rumah pelaku inisial RF (43) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung. Saat ditemukan, rokok tersebut berada di truk.






