Polisi Gerebek Rumah Penyimpanan Rokok Ilegal di Lampung Timur, Barang Dipasok dari Pamekasan

  • Bagikan
Polres Lampung Timur mengungkap peredaran rokok ilegal. [Dok Polres Lampung Timur].

PAMEKASAN CHANNEL. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Timur mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan rokok ilegal itu diamankan dari salah satu rumah pelaku inisial RF (43) di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung. Saat ditemukan, rokok tersebut berada di truk.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
BACA JUGA :  Innalilahi, Pria yang Ditemukan Pingsan Saat Lari Pagi Meninggal Dunia di RSUD Smart Pamekasan
  • Bagikan