TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di desa Jambringin Pamekasan

  • Bagikan
Tersangka M asal desa Jambringin kecamatan Proppo pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Polsek Proppo Pamekasan. (Foto. Polsek Proppo for Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di desa Jambringin kecamatan Proppo Pamekasan.

Kapolsek Proppo Pamekasan AKP Bala Hananto mengatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu.

Ia menyampaikan kronologisnya, Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 pukul 19.00 wib terjadi curanmor di Ds. Campor Kec. Proppo. Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M.

BACA JUGA :  Silaturahmi bersama Anggota DPR RI, Jurnalis Center Pamekasan Sampaikan Perlindungan Guru Ngaji di Madura

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” kata Kapolsek Bala.

Kemudian, Tanpa kenal lelah Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.

BACA JUGA :  Kacau, Pelantikan PC PMII Pamekasan Diwarnai Aksi Demontrasi

“Hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, dia kami tangkap di rumahnya di desa Jambringin,” jelasnya.

Saat ini, Tersangka M diamankan di Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan