Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, anggota mengamankan pelaku sekaligus barang bukti miras dari kios milik BY alias Edi (47) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan dan toko milik MK (35), warga Desa Pamoroh.
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras beserta barang bukti yang menjual di rumahnya, Jalan Mesjid Patemon Pamekasan, serta mengamankan 9 orang anak muda yang sedang pesarta miras di Kelurahan Patemon.






