Polres Pamekasan Amankan 469 Miras dari 12 Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konfirmasi pers terkait penangkapan miras. Kamis (22/12/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, anggota mengamankan pelaku sekaligus barang bukti miras dari kios milik BY alias Edi (47) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan dan toko milik MK (35), warga Desa Pamoroh.

BACA JUGA :  IAIN Madura Raih ISO Manajemen Mutu yang Diakui Secara Internasional

Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras beserta barang bukti yang menjual di rumahnya, Jalan Mesjid Patemon Pamekasan, serta mengamankan 9 orang anak muda yang sedang pesarta miras di Kelurahan Patemon.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan