“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus penyalagunaan miras, selanjutnya para pelaku dikenakan pasal tipiring dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Polres Pamekasan Amankan 469 Miras dari 12 Tersangka






