PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran penjual miras yang ada di wilayah setempat, Kamis (22/12/2022).
Dari operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan kardus yang berisi sebanyak 469 miras dari berbagai merk dari 12 pelaku penjual miras.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, anggota mengamankan pelaku sekaligus barang bukti miras dari kios milik BY alias Edi (47) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan dan toko milik MK (35), warga Desa Pamoroh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras beserta barang bukti yang menjual di rumahnya, Jalan Mesjid Patemon Pamekasan, serta mengamankan 9 orang anak muda yang sedang pesarta miras di Kelurahan Patemon.
“Jenis miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi jelang Nataru ini diantaranya newport sebanyak 26 botol, topi miring 82 botol, anggur merah 85 botol, arak bali 82 botol besar, arak bali 37 botol kecil, anggur kolesom 4 botol, prost 4 botol, anggur mkrah 8 botol, anggur putih 1 botol dan drumm 4 botol,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan.
Para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus penyalagunaan miras, selanjutnya para pelaku dikenakan pasal tipiring dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.