Polres Pamekasan Amankan 469 Miras dari 12 Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konfirmasi pers terkait penangkapan miras. Kamis (22/12/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto saat konfirmasi pers terkait penangkapan miras. Kamis (22/12/2022). (Foto. Mulyadi/Pamekasan Channel).

PAMEKASAN CHANNEL. Polres Pamekasan melakukan operasi cipta kondisi dengan sasaran penjual miras yang ada di wilayah setempat, Kamis (22/12/2022).

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan puluhan kardus yang berisi sebanyak 469 miras dari berbagai merk dari 12 pelaku penjual miras.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengungkapkan, anggota mengamankan pelaku sekaligus barang bukti miras dari kios milik BY alias Edi (47) warga Desa Grujugan, Kecamatan Larangan dan toko milik MK (35), warga Desa Pamoroh.

Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku penjual miras beserta barang bukti yang menjual di rumahnya, Jalan Mesjid Patemon Pamekasan, serta mengamankan 9 orang anak muda yang sedang pesarta miras di Kelurahan Patemon.

BACA JUGA :  Dua Hari Hilang, Warga Pamekasan Ditemukan Meninggal Dunia

“Jenis miras yang diamankan dalam operasi cipta kondisi jelang Nataru ini diantaranya newport sebanyak 26 botol, topi miring 82 botol, anggur merah 85 botol, arak bali 82 botol besar, arak bali 37 botol kecil, anggur kolesom 4 botol, prost 4 botol, anggur mkrah 8 botol, anggur putih 1 botol dan drumm 4 botol,” ungkap AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan.

BACA JUGA :  Madura United Akui Timnya Belum Maksimal Pasca Laga Dihentikan

Para pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan kasus penyalagunaan miras, selanjutnya para pelaku dikenakan pasal tipiring dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP
Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!
Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya
AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf
Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor
SSB HW Pamekasan Ikuti Barati Cup International 2025, Laga Perdana Lawan Tim Asal Jepang
Penyelundup Bola Tenis Berisi Narkoba di Lapas Pamekasan Masih Misterius, Kalapas Sebut CCTV Mati
Polisi di Pamekasan Terjun ke Lokasi Banjir

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:36 WIB

Evaluasi Kinerja Triwulan I, Sekjen Kementerian ATR/BPN Tekankan Jajaran untuk Tingkatkan Nilai SAKIP

Rabu, 23 April 2025 - 16:06 WIB

Tak Asal Sleweran, Polres Pamekasan Melarang Sepeda Listrik di Jalan Raya!

Minggu, 20 April 2025 - 15:45 WIB

Wakil Bupati Pamekasan H Sukriyanto Silaturahmi Bersama Buya Yahya

Sabtu, 19 April 2025 - 15:04 WIB

AKP Tamsil dan Penyidik Polsek Kadur Akan Dipropamkan ke Polda Jatim Buntut Tersangkakan Ibu Buta Huruf

Kamis, 17 April 2025 - 15:33 WIB

Bupati Pamekasan Apresiasi Prestasi Siswa yang Juara Balap Motor

Berita Terbaru