Rokok HJS, Guci dan Flash Dilaporkan ke Bea Cukai Jatim

  • Bagikan
Aktivis Pamekasan saat melaporkan rokok ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).

“Ada asumsi dan indikasinya Bea cukai ikut bermain dan melindungi dalam hal rokok ilegal yang saat ini marak,” lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal di madura yang saat ini tetap memproduksi dan menjual belikan di masyarakat dan bahkan dijadikan bisnis inpor ke Kota/daerah lain.

Musfik mendesak, agar Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan barang ilegal tersebut.

“kalau persoalan ini dibiarkan hanya menguntungkan sepihak atau menguntungkan perseseoragan yang jelas sangat melanggar aturan yang berlaku, dan sanksi hukum bagi Pengedar, Pabrikan, dan Pemakai rokok ilegal tertuang dalam Undang- Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks
  • Bagikan