PAMEKASAN. Aktivis Pamekasan melaporkan rokok HJS, Guci dan Flash ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).
Pelaporan itu dilakukan usai melakukan aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan maraknya beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di pulau Madura.
Musfik In The Genk selaku koordinator aksi mengatakan, bawah marak rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sangat luar biasa sejak 2 tahun terakhir, khususnya di Wilayah Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun perkembangan tersebut tidak ada respon atau pengawasan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah jawa timur I, yang tupoksinya untuk melaksanakan pengawasan, pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah.
“Ada asumsi dan indikasinya Bea cukai ikut bermain dan melindungi dalam hal rokok ilegal yang saat ini marak,” lanjutnya.
Selain itu, ada beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal di madura yang saat ini tetap memproduksi dan menjual belikan di masyarakat dan bahkan dijadikan bisnis inpor ke Kota/daerah lain.
Musfik mendesak, agar Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan barang ilegal tersebut.
“kalau persoalan ini dibiarkan hanya menguntungkan sepihak atau menguntungkan perseseoragan yang jelas sangat melanggar aturan yang berlaku, dan sanksi hukum bagi Pengedar, Pabrikan, dan Pemakai rokok ilegal tertuang dalam Undang- Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” pungkasnya.
Terakhir, Dari berbagai macam merek rokok ilegal tersebut, masa aksi menuntut Bea dan Cukai DJBC Jawa Timur I selaku penanggung jawab untuk segera menyelidiki Pabrik Rokok (PR) Ilegal di wilayah Madura yang menguntungkan secara personal dan merugikan terhadap bangsa dan negara.
“Tindak tegas pabrik rokok ilegal dan para pengedarnya sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” Pungkasnya.