Rokok HJS, Guci dan Flash Dilaporkan ke Bea Cukai Jatim

- Jurnalis

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Pamekasan saat melaporkan rokok ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).

Aktivis Pamekasan saat melaporkan rokok ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).

PAMEKASAN. Aktivis Pamekasan melaporkan rokok HJS, Guci dan Flash ke Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Jawa Timur (DJBC). Kamis (18/08/2022).

Pelaporan itu dilakukan usai melakukan aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan maraknya beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal yang ada di pulau Madura.

Musfik In The Genk selaku koordinator aksi mengatakan, bawah marak rokok ilegal di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sangat luar biasa sejak 2 tahun terakhir, khususnya di Wilayah Madura.

Namun perkembangan tersebut tidak ada respon atau pengawasan dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai wilayah jawa timur I, yang tupoksinya untuk melaksanakan pengawasan, pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah.

“Ada asumsi dan indikasinya Bea cukai ikut bermain dan melindungi dalam hal rokok ilegal yang saat ini marak,” lanjutnya.

Selain itu, ada beberapa merek rokok ilegal dan pabrik rokok (PR) ilegal di madura yang saat ini tetap memproduksi dan menjual belikan di masyarakat dan bahkan dijadikan bisnis inpor ke Kota/daerah lain.

BACA JUGA :  Tak Sibuk Pasang Banner, Masrukin Dinilai Layak Jadi Calon Bupati

Musfik mendesak, agar Bea dan Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemantauan dan pengawasan bahkan menangkap dan mengamankan barang ilegal tersebut.

“kalau persoalan ini dibiarkan hanya menguntungkan sepihak atau menguntungkan perseseoragan yang jelas sangat melanggar aturan yang berlaku, dan sanksi hukum bagi Pengedar, Pabrikan, dan Pemakai rokok ilegal tertuang dalam Undang- Undang No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Puluhan Atlet Futsal Pamekasan Ikuti Seleksi Pra Porprov Jatim 2025

Terakhir, Dari berbagai macam merek rokok ilegal tersebut, masa aksi menuntut Bea dan Cukai DJBC Jawa Timur I selaku penanggung jawab untuk segera menyelidiki Pabrik Rokok (PR) Ilegal di wilayah Madura yang menguntungkan secara personal dan merugikan terhadap bangsa dan negara.

“Tindak tegas pabrik rokok ilegal dan para pengedarnya sesuai dengan undang- undang yang berlaku,” Pungkasnya.

 

Follow WhatsApp Channel pamekasanchannel.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan
Fasilitasi Pembalap, Bupati Pamekasan Perintahkan KONI Segera Buat Cabor IMI
Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura
Wabup Pamekasan Tinjau Lansung Bencana Longsor di Palengaan
H. Maimunah Istri Wakil Bupati Pamekasan Jadi Ketua Perwosi
PWI Pamekasan Resmi Dilantik, Bertekad Kedepankan Kualitas dan Kompetensi Wartawan
Wabup Pamekasan Kunjungi Korban 2 Anak Hilang Terbawa Arus Air
Waspadai Penyakit Mengintai Akibat Banjir Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:09 WIB

Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:28 WIB

Fasilitasi Pembalap, Bupati Pamekasan Perintahkan KONI Segera Buat Cabor IMI

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:23 WIB

Bertemu Bupati Pamekasan, H. Rudi Bahas Soal Potensi Migas di Madura

Kamis, 15 Mei 2025 - 14:55 WIB

Wabup Pamekasan Tinjau Lansung Bencana Longsor di Palengaan

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:36 WIB

H. Maimunah Istri Wakil Bupati Pamekasan Jadi Ketua Perwosi

Berita Terbaru

Ilustrasi. dr. Raden Budi Santoso Direktur RSUD Dr. H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.

Kesehatan

Lagi-Lagi, Pasien Mengeluh Pelayanan Buruk RSUD Smart Pamekasan

Senin, 19 Mei 2025 - 15:09 WIB

Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman meresmikan gedung baru Perpustakaan Daerah (Perpusda) M. Tabrani, Senin (19/5/2025).

Pesantren dan Pendidikan

Bupati Pamekasan Resmikan Perpustakaan M. Tabrani

Senin, 19 Mei 2025 - 13:25 WIB